Oleh Syamsuddin Ramadhan
Sebagian
kaum Muslim berpendapat, bahwa menegakkan Daulah Islamiyyah, mustahil bisa
diwujudkan tanpa mengangkat senjata. Mereka menyatakan bahwa
kewajiban mengangkat senjata di depan penguasa fasiq, orang-orang kafir, maupun
musyrik didukung oleh hujjah-hujjah sebagai berikut;
- Murtadnya Daulah dan penguasa negeri Islam. Ini didasarkan pada kenyataan –setelah lenyapnya Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924, dan digantikannya seluruh hukum-hukum Islam dengan hukum-hukum kufur--, negara dan penguasanya telah murtad dari Islam.